Pandemi COVId-19 yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini telah mengubah banyak aturan dan keadaan di seluruh negara. Salah satu bidang yang mengalami efek dari pandemi COVID-19 adalah pariwisata. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan traveling dari satu negara ke negara lain maupun domestik di dalam satu negara. Beberapa negara memberlakukan lockdown atau penutupan secara total. Sementara itu, beberapa negara lain memberlakukan pembatasan baik travel domestik maupun internasional. Hal ini juga dilakukan oleh Indonesia. Beberapa penerbangan dari dan ke luar negeri sudah dibuka meskipun masih terbatas. Selain itu, perjalanan domestik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara juga sudah dibuka secara terbatas. Akan tetapi, untuk bisa melakukan perjalanan domestik dan internasional, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Indonesia menerapkan beberapa syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang bepergian memang memiliki kondisi yang baik dan terhindar dari COVID-19. Sehingga, penyebaran virus COVID-19 bisa diminimalisasi. Syarat perjalanan tersebut disesuaikan dengan moda transportasi yang dipilih serta pemberlakuan level PPKM pada wilayah tersebut. Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke daerah dengan pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dengan moda transportasi udara, syarat yang harus dipenuhi adalah kartu vaksin yang menunjukkan keterangan minimal dosis pertama dan surat hasil Rapid Test PCr yang dilakukan kurang dari 2 x 24 jam. Selain itu, aplikasi Peduli Lindungi juga perlu digunakan. Sedangkan untuk moda transportasi laut dan darat, syarat untuk melakukan perjalanan adalah kartu vaksin (minimal dosis pertama), Rapid Test PCR yang dilakukan maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bepergian ke daerah dengan penerapan PPKM di Level 1 dan 2, syarat perjalanannya lebih ringan dibandingkan dengan daerah PPKM Level 3 dan 4. Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan moda transportasi udara syarat yang harus dipenuhi adalah surat keterangan negatif dari Rapid Test PCR dan Rapid Antigen yang dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Sedangkan syarat untuk berpergian dengan moda transportasi laut dan darat adalah surat keterangan Rapid Test PCR yang dilakukan maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam. Beberapa masyarakat yang secara rutin bepergian ke luar kota di sekitar daerahnya dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lain tanpa harus melampirkan kartu vaksin maupun surat keterangan rapid test.
Di sisi lain, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi beberapa syarat tertentu dan melakukan prosedur yang sudah diatur ketika sampai ke Indonesia. Beberapa syarat untuk bisa masuk ke Indonesia adalah visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kartu/sertifikat baik dalam bentuk fisik atau digital dari vaksin dengan dosis lengkap, surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR yang diambil di negara asal dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengisi formulir e-HAC internasional, dan memiliki jaminan asuransi. Dibandara Jakarta pada masa pandemik ini terlihat banyak para perkerja perusahaan judi online yang memilih kembali karena di beberapa negara tetangga masih belum di perbolehkan untuk masuk WNA dan sedangkan WNA di Indonesia masih bisa masuk melalui dua bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi. Setelah sampai di Indonesia, mereka harus tes ulang Rapid Test PCR dan karantina selama 8 x 24 jam di tempat karantina yang telah ditentukan.